Laporan Wartawan Tribun Timur, Ilham
TRIBUNNEWS.COM - MAKASSAR Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kota (Pemkot) mengimbau segenap pegawai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkot untuk tepat waktu berkantor, Senin (12/8/2012).
BKD Pemkot melalui Kasubag Pengaduan Pemkot Makassar Ridha Rasyid menyampaikan, bagi yang tidak hadir berkantor besok maka pegawai yang bersangkutan akan dihadiahi sanksi.
"Sesai dalam PP 53 TAHUN 2010. Sanksi pelanggaran tersebut berupa teguran tertulis dan penundaan satu tahun gaji berkala," kata Ridha Rasyid kepada Tribun via telepon selularnya, Minggu (11/8/2013).
Menurut Ridha, BKD Pemkot akan melakukan investigasi atau memantau seluruh SKPD guna memastikan kehadiran pegawai atau tidak.
"Pasti akan diabsensi pada apel pagi untuk masing-masing kantor, wali kota beserta BKD akan melakukan pemantauan," tegas Ridha.