Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dicky Fadiar Djuhud
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Dua pembunuh Fransisca Yofie (34) atau Sisca Yofie, Branch Manager PT Venera Multi Finance terancam hukuman mati. Keduanya dijerat Pasal 365 ayat 4 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Sutarno didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Trunoyudo Wisnu Andhiko mengungkapkan kepada wartawan, Minggu (11/8) malam, menurut pengakuan W, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi pencurian dengan kekerasan. Meski begitu, polisi masih akan terus mengembangkan kebenaran dari pengakuan W tersebut.
"Motifnya pencurian dengan kekerasan. Kita diskusikan dengan penyidik, akan kita terapkan atau kenai dengan Pasal pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman mati, seumur hidup," ujar Kapolrestabes.