TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Maraknya peredaran senjata api mainan di Aceh Barat seusai Idul Fitri 1434H, 8 Agustus 2013, tampaknya membuat khawatir aparat kepolisian setempat.
Karenanya, Polres Aceh Barat memastikan pengguna senpi mainan bisa dipidana penjara apabila dalam penggunaannya menyebabkan orang lain celaka.
"Memang sejauh ini belum ada aturan atau undang-undang terhadap senjata mainan ini. Tapi, kalau disalahgunakan atau menyebabkan orang lain cidera, pelakunya bisa kami tangkap dan dipidana kurungan penjara," kata Kapolres Aceh Barat Ajun Komisaris Besar Faisal Rivai, Minggu (11/08/2013).
Berdasarkan hasil pemantauan, kata dia, penggunaan senpi mainan di kalangan anak-anak maupun remaja sudah sangat memprihatinkan.
"Banyak anak-anak yang memiliki senpi mainan. Walau hanya mainan, senpi itu bisa menimbulkan luka parah, karenanya sudah sangat mengkhawatirkan. Kami juga meminta, orangtua lebih ketat mengawasi anak-anaknya," tandasnya. (edi)