News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2013

Bus AKAP dan AKDP di Semarang Banyak Langgar Tarif Mudik Lebaran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Bus

Laporan Wartawan Tribun Jateng M alfi Mahsun

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sebanyak 10 bus kelas ekonomi berbagai trayek yang beroperasi di Semarang, dilaporkan melanggar ketentuan tarif selama musim mudik Idul Fitri 1434H tahun 2013.

Rincinya, terdapat empat bus antarkota antarprovinsi, dan enam bus antarkota dalam provinsi dilaporkan memungut tarif di luar tarif batas atas yang sudah ditentukan pemerintah.

Kelebihan tarif batas atas tersebut, yaitu sebesar Rp 161 per kilometer per penumpang. Hasil pantauan tersebut, didapatkan oleh Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) melalu posko pengaduan yang didirikan LP2K di halte Bus Krapyak.

"Penyimpangan yang ada yaitu mulai dari yang terkecil sebesar 1,71 persen, hingga yang paling besar sebesar 89,18 persen. Kami sudah mendapat data yang diperlukan sehingga akan segera kami laporkan agar segera dilakukan penindaklanjutan," kata Ketua LP2K Kota Semarang Ngargono, Selasa (13/08/2013).

Ia menuturkan, LP2K juga sudah membuat daftar nama PO, trayek, nomor polisi bus, bukti kejadian, dan identitas penumpang yang melaporkan pelanggaran tersebut.

Data tersebut, kata dia, akan dikirimkan kepada Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan RI dan Kepala Dishubkominfo.

"Nantinya kami akan dipanggil untuk dipertemukan dengan pihak PO yang telah melakuan pelanggaran. Ini dalam klarifikasi terhadap laporan yang kami buat," tambahnya.

Setelah itu, pihak PO akan menerima sanksi sesuai dengan bobot pelanggaran yang dilakukan. Ditambahkan pula bahwa pelanggaran tersebut juga dilakukan di beberapa provinsi lain seperti DKI Jakarta, DIY, Lampung, Banten, Bali, Jabar, Jatim.

"Semua data kami peroleh dari masyarakat serta pantauan oleh tim dari Ditjen Perhubungan Darat. Pemberian sanksi secara mekanisme dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Darat dihadapan pelapor dan pemilik bus. Seperti  tahun sebelumnya, jenis hukuman yang diterima pihak PO akan berbeda, karena disesuaikan dengan jenis pelanggarannya," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini