Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pemulangan kembali terdakwa kasus korupsi Dana APBD Kota Solo 2010 untuk proyek pengadaan taman di Jalan Adi Sucipto Manahan, Solo, Satriya Teguh Subroto alias Satrio Teguh Subroto masih menunggu surat ketetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Hal itu diungkapkan oleh Tim Kejari Solo yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Sulistyono.
"Menunggu ketetapan dari Tipikor Semarang untuk mengeluarkan kembali pernyataan bahwa terdakwa ditarik lagi ke dalam tahanan," ujarnya, Rabu (14/8/2013).
Tim dari Kejari Solo berada di RSUP Karyadi sejak pukul 11.00 WIB, dan hingga kini masih menunggu ketetapan dari Tipikor.