Laporan Reporter Tribun Jogja, Puthut Ami Luhur
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Penasehat hukum para terdakwa kasus penyerangan, penganiayaan dan pembunuhan terhadap Deky cs di Lapas IIB Sleman (Lapas Cebongan), Kolonel Chk Rokhmadi, membacakan nota pembelaan.
Nota pembelaan tersebut, dibacakan mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, pada Rabu (14/8/2013).
Pada intinya, Kolonel Rokhmadi meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kepada para terdakwa dari seluruh dakwaan kepada Serda Ucok Tigor Simbolon dan kawan-kawan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oditur militer.
Setelah dibacakan secara bergantian oleh tim majelis hakim, tiga anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan yang menjadi terdakwa giliran membacakan pembelaan secara pribadi.