News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Kasus Cebongan

Penasihat Hukum Serda Ucok Cs Pagi Ini Bacakan Pembelaan

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga terdakwa berkas satu, Serda Ucok , Serda Sugeng dan Koptu Kodik menata topi baret saat menjalani sidang lanjutan kasus penyerangan Lapas Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, DI Yogyakarta, Rabu (31/7/2013). Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut pihak Oditur Militer menuntut Serda Ucok dengan hukuman 12 tahun penjara serta pemecatan, Serda Sugeng dengan hukuman 10 tahun penjara serta pemecatan dan Koptu Kodik dengan hukuman delapan tahun serta pemecatan. TRIBUNJOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI


Laporan Reporter Tribun Jogja, Puthut Ami Luhur

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Penasehat hukum para terdakwa kasus penyerangan, penganiayaan dan pembunuhan terhadap Deky cs di Lapas IIB Sleman (Lapas Cebongan), Kolonel Chk Rokhmadi, membacakan nota pembelaan.

Nota pembelaan tersebut, dibacakan mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, pada Rabu (14/8/2013).

Pada intinya, Kolonel Rokhmadi meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kepada para terdakwa dari seluruh dakwaan kepada Serda Ucok Tigor Simbolon dan kawan-kawan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oditur militer.

Setelah dibacakan secara bergantian oleh tim majelis hakim, tiga anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan yang menjadi terdakwa giliran membacakan pembelaan secara pribadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini