News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Kasus Cebongan

Tiga Terdakwa Kasus Cebongan Minta Tidak Dipecat

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga terdakwa berkas satu, Koptu Kodik, Serda Sugeng dan serda Ucok keluar dari ruang sidang seusai menjalani sidang lanjutan kasus penyerangan Lapas Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, DI Yogyakarta, Rabu (31/7/2013). Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut pihak Oditur Militer menuntut Serda Ucok dengan hukuman 12 tahun penjara serta pemecatan, Serda Sugeng dengan hukuman 10 tahun penjara serta pemecatan dan Koptu Kodik dengan hukuman delapan tahun serta pemecatan. TRIBUNJOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI

  

TRIBUNNEWS.COM  YOGYAKARTA,  — Tiga terdakwa penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Cebongan, Sleman, yakni Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, Kopral Satu Kodik, menyatakan tidak ingin dipecat dari Komando Pasukan Khusus (Kopassus).

Meskipun demikian, mereka akan ikhlas kalau memang nantinya dipenjara. "Saya ikhlas dipenjara berapa pun hukumannya. Tapi, berharap tidak diberikan hukuman tambahan kepada saya," ujar Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, saat mendapat kesempatan menyatakan pembelaan pada sidang di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu (14/8/2013).

Serda Ucok menuturkan baginya menjadi seorang prajurit Kopassus adalah suatu kebanggaan, baik secara pribadi maupun bagi keluarganya saat ini. Ia menegaskan tetap ingin mengabdi sebagai prajurit komando.

Lebih lanjut ia mengungkapkan jika peristiwa penyerangan tersebut direncanakannya, pasti tidak akan membawa senjata yang menarik perhatian orang. "Jika direncanakan jelas saya lebih memilih alat lain," tuturnya.

Hal senada diungkapkan oleh Sugeng Sumaryanto dan Kodik. Di persidangan keduanya mengaku ikhlas jika dihukum penjara berapa pun lamanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini