Laporan Wartawan Surya Sudharma Adi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - HUT ke-68 Kemerdekaan RI yang ditebus dengan darah jutaan pejuang, ternyata ikut dinikmati oleh empat narapidana kasus korupsi yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Porong, Surabaya.
Keempat koruptor yang dimaksud, antara lain ialah trio kasus gratifikasi, yakni Sukamto Hadi, Muhlas Udin, dan Purwito.
Selain trio kasus gratifikasi itu, hasil jerih payah pejuang kemerdekaan juga ikut dinikmati mantan Kepala Dinas Perhubungan Surabaya, Bunari.
Kepala Lapas Porong Bambang Sumardiono mengatakan, keempat napi itu berhak mendapat remisi karena sudah menjalani hukuman penjara selama enam bulan.
"Keempatnya, mendapat remisi 1 bulan," kata Bambang, Jumat (16/08/2013).
Selain alasan proseduran, Bambang menuturkan trio gratifikasi dan Bunari mendapat resmisi karena selama ini berkelakuan baik di dalam penjara.
"Kalau narapidana masuk di buku letter F (kesalahan selama dipenjara) maka tidak akan dapat remisi," tandas pria yang juga Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim itu.