TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -- Sebanyak 158 narapidana dan anak pidana mendapatkan remisi dari Rutan Kelas II A dan Lapas kelas II B, pada peringatan HUT RI Ke 68, Sabtu (17/8/2013).
Pembagian remisi tersebut langsung dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Kotabumi. Pemberian secara simbolis langsung diberikan oleh Bupati Lampura, Zainal Abidin.
Supriyono, BC IP, Kalapas Kotabumi kelas II A mengatakan penerima remisi, pemberian remisi kepada para narapidana tersebut karena semuanya telah menunjukan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan. Remisi tersebut diberikan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam UU No 12 Tahun 1995 tentang persyaratan dan Keputusan Presiden No 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
"Napi yang mendapat remisi mampu menjalankan tanggung jawabnya dalam keluarga dan memperbaiki kualitas hubungan sosialnya sebagai anggota masyarakat. Apalagi, remisi tahun ini bertepatan dengan bulan suci Ramadhan sehingga memberikan makna yang berarti," harapnya.
Supriyono mengatakan rinciannya penerima remisi yaitu 90 orang narapidana dan anak pidana mendapatkan remisi 1 bulan, 44 narapidana mendapat potongan 2 bulan, 8 orang mendapatkan pengurangan 3 bulan, 6 orang mendapatkan remisi 4 bulan, dan 6 orang mendapatkan remisi 5 bulan.
Sementara, dari jumlah tersebut, 7 orang langsung dinyatakan bebas dari hukuman, rinciannya, 5 orang dari Rutan dan 2 orang di Lapas Kotabumi. (Anung Bayuardi)