Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Sarassani
TRIBUNNEWS.COM, TANA PASER - Setidaknya 88 orang narapidana yang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanah Grogot mendapatkan potongan masa hukuman Hari Kemerdekaan RI, di mana delapan diantaranya langsung menghirup udara kebebasan.
Pemberian remisi umum ini diserahkan Wakil Bupati Paser HM Mardikansyah secara simbolis kepada perwakilan napi di Rutan Tanah Grogot. "Anda masih muda, maka menjalani hidup dengan penuh manfaat dan berkah bagi diri kita maupun orang lain. Dan jangan kembali lagi," pesan Mardikansyah.
Terpisah, Kepala Rutan II Tanah Grogot Yurdani mengatakan penerima remisi umum telah melalui seleksi. "Penghuni Rutan Tanah Grogot yang berhak diusulkan mendapatkan remisi adalah mereka yang sudah menjalani pidana sebanyak enam sampai satu tahun. Salah satu syaratnya adalah berkelakuan baik," kata Yurdani, Minggu (18/8/2013).