News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

6 Guru di Melawi Bakal Dipecat karena Bolos dan Tersangkut Kasus Pidana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ali Anshori

TRIBUNNEWS.COM, MELAWI - Sebanyak enam pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Melawi, diusulkan untuk diberhentikan secara tidak hormat.

Usulan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Melawi itu, sudah diterima dan tinggal menunggu disahkan oleh bupati setempat.

"Keenam PNS itu sudah kami usulkan untuk dipecat tidak hormat kepada bupati. Kini tinggal ditandatangani saja surat pemecatannya. Mereka akan dipecat karena melakukan pelanggaran berat," kata Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan BKD Melawi Eka Chandra, Senin (19/8/2013).

Ia mengungkapkan, di antara enam PNS itu, terdapat pegawai yang diusulkan dipecat karena tidak masuk kerja tanpa izin dalam jangka waktu lama.

"Ada juga yang tekena kasus pidana. Keenamnya adalah guru," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini