News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Lapas Batu Nusakambangan

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LP Nusakambangan

  

TRIBUNNEWS.COM CILACAP,  — Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, bersama Lembaga Pemasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan, membongkar peredaran narkoba di dalam lapas tersebut.

"Dari penggeledahan yang dilakukan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 156,5 gram, satu buah timbangan digital, tujuh unit handphone, 10 buah SIM card, empat buah pipet kaca, satu alat bakar dari pipa aluminium, dan beberapa sedotan plastik," kata Kepala Polres Cilacap AKBP Wawan Muliawan didampingi Kepala Satresnarkoba AKP Anung Suyadi dan Kepala Subbagian Humas AKP Siti Khayati, di Cilacap, Senin (19/8/2013).

Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah memeriksa tujuh napi penghuni Lapas Batu yang diketahui sebagai pemilik barang-barang tersebut, dua orang di antaranya terpidana mati.

Ketujuh napi tersebut yakni Zainal Abidin alias Pak Cik (49) yang merupakan terpidana mati, Bambang Ponco Karno alias Popong (53) yang merupakan terpidana mati, Seprin Alpa alias Cupang (27), Slamet Teguh Wahyudi alias Yudi (39), Then Fon Tjong alias Avon (42), Fauzi, dan Suwiryo Umar alias Apau (40).

"Pengungkapan kasus peredaran narkoba di dalam lapas yang kesekian kalinya oleh Polres Cilacap ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama yang baik antara polisi dan pihak lapas guna memberantas penyalahgunaan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan," katanya.

Menurut dia, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.

"Atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini