TRIBUNNEWS.COM, MASAMBA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara, mencoret dua calon anggota legislatif (caleg) karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang disyaratkan KPU.
Anggota KPU Luwu Utara, Abdul Azis, mengatakan dua caleg yang dicoret masing-masing kader dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Hanura.
Ia menambahkan dua caleg yang dicoret karena tidak memenuhi kelengkapan administrasi berupa pengunduran diri dari instansi masing masing, seperti dari PAN ia tidak melampirkan surat pengunduran diri sebagai kepala Desa Patoloang, dan kader Hanura tidak melampirkan surat pengunduran diri sebagai kaur pemerintahan Desa Mangalle.
Rencananya KPU akan mengumumkan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada 23 Agustus mendatang.