Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sidang kasus suap terhadap hakim Setyabudi Tejocahyono kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (22/8/2013). Kali ini agenda persidangan adalah pembacaan eksepsi dari terdakwa Setyabudi.
Dalam eksepsi yang dibacakan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Setyabudi, Joko Sriwidodo terungkap, menurut pengakuan Setyabudi sebagian uang yang ia terima dari terdakwa Toto Hutagalung telah diberikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat saat itu, Sareh Wiyono.
"Terdakwa menerima uang Rp 250 juta dari Toto Hutagalung di Grand Serela, uang itu untuk diserahkan ke Sareh Wiyono. Selain itu ada uang juga Rp 15 juta untuk acara perpisahan Sareh Wiyono," kata Joko Sriwidodo saat
membacakan eksepsi terdakwa Setyabudi, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (22/8/2013).
Ketua Majelis Hakim, Nur Hakim SH MH, mengagendakan kembali sidang kasus ini dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (29/8/2013) pekan depan. (san)