TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU - Sebanyak 16.410 warga eks Timor Timur (Timtim) yang berdomisili di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk memperjelas status mereka sebagai warga negara Indonesia.
“Mari bersama-sama dengan semua pihak, terutama Pemerintah Indonesia agar kami sepakat supaya status politik kami ini harus diperjelas melalui undang-undang. Jangan hari ini kami disebut pengungsi, besok warga eks Timtim, lusa lagi warga baru dan nanti lagi bilang warga Indonesia baru,” jelas Wakil Ketua DPD Uni Timor Aswain (Untas) Kabupaten TTU, Miguel Atibau, Jumat (23/8/2013).
Menurut Miguel, hal ini telah banyak menyita perhatian dunia dengan status warga eks Timtim yang tidak jelas tersebut.
"Kami minta kejelasan status kami, supaya kami ini bisa dianggap sebagai warga di republik ini sebagai bangsa, satu nusa, dan satu bahasa dan juga tidak boleh dianaktirikan,” jelas Miguel.
Selain itu, kata Miguel, pemerintah pusat juga harus membentuk tim khusus untuk mengaudit semua dana bantuan yang disalurkan kepada warga eks Timtim selama ini.
”Kalau bisa tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun untuk memeriksa aliran dana bantuan ke warga eks Timtim yang cukup banyak yakni ratusan miliar rupiah,” tegas Miguel.
Karena itu, Miguel berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah serius menyelesaikan semua persoalan yang menyangkut warga eks Timtim.(Sigiranus Marutho Bere)