News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenpera Bakal Sederhanakan IMB

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan apartemen The Hive Apartement & Condotel di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (17/4/2013). Real Estat Indonesia (REI) mengusulkan kepada pemerintah untuk kembali serius menata pembangunan di Jakarta dan sekitarnya melalui urban renewal (peremajaan kota) dengan meningkatkan kualitas kawasan melalui land consolidation. Salah satunya dengan menggalakkan hunian vertikal. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Jajaran DPP Real Estat Indonesia (REI) telah mengajukan usul kenaikan harga rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar 30 persen.

Usul itu berdasarkan kenaikan harga berbagai komponen bahan bangunan. DPP REI mengusulkan harga rumah untuk MBR senilai Rp 125 juta per unit dari yang selama ini sekitar Rp 88 juta per unit.

Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), Pangihutan Marpaung, mengatakan pihaknya masih membahas usul kenaikan harga rumah itu. Untuk itu Kemenpera menggandeng beberapa lembaga dan asosiasi seperti Sucofindo, REI, dan Perumnas untuk lakukan survei.

"Hasil survei itu menjadi acuan untuk menetapkan berapa kenaikan harga rumah MBR. Perkiraannya, kenaikannya tidak mencapai 30 persen," kata Pangihutan pada Pameran Rumah Rakyat di Metro Trade Center (MTC), Bandung, Sabtu (24/8).

Mengenai program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Pangihutan menjelaskan, tahun ini, pemerintah menyiapkan alokasi FLPP Rp 7 triliun untuk pembiayaan 121 ribu unit.

Hingga 16 Agustus 2013, nilai FLPP yang tersalurkan mencapai Rp 3,1 triliun. Jumlah itu, terserap bagi 60.892 unit. Penyaluran terbesar oleh PT Bank Tabungan Negara (BTN) sebanyak 52.739 unit.

Di Jabar, kata Pangihutan, penyalurannya mencapai 30 persen. Wilayahnya tersebar di Bekasi, Bogor, Majalengka, Cirebon, dan Bandung Timur.
Namun, program perumahan bagi rakyat masih mendapat kendala. Satu di antaranya, dalam hal perizinan.

Hal itu diakui Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan (Diskimrum) Jabar, Bambang Riyanto.
Menurut Bambang, masalah perizinan adalah domain pemerintah kota-kabupaten. Karenanya, pihaknya sulit mengintervensi permasalahan itu. Padahal, untuk mendorong pertumbuhan perumahan, ada insentif perizinan bagi rumah MBR.

Pangihutan menimpali, soal perizinan, pemerintah berencana melakukan penyederhanaan perizinan. Penyederhanaan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi rumah MBR sudah bergulir di Jakarta. Tarif IMB bagi rumah MBR mendapat potongan 50 persen tarif umum.

"Bisa saja skema di Jakarta itu teraplikasikan di daerah. Tidak tertutup kemungkinan, pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) mengenai perizinan bagi rumah MBR," kata Pangihutan. (win)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini