TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Jajaran DPP Real Estat Indonesia (REI) telah mengajukan usul kenaikan harga rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar 30 persen.
Usul itu berdasarkan kenaikan harga berbagai komponen bahan bangunan. DPP REI mengusulkan harga rumah untuk MBR senilai Rp 125 juta per unit dari yang selama ini sekitar Rp 88 juta per unit.
Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), Pangihutan Marpaung, mengatakan pihaknya masih membahas usul kenaikan harga rumah itu. Untuk itu Kemenpera menggandeng beberapa lembaga dan asosiasi seperti Sucofindo, REI, dan Perumnas untuk lakukan survei.
"Hasil survei itu menjadi acuan untuk menetapkan berapa kenaikan harga rumah MBR. Perkiraannya, kenaikannya tidak mencapai 30 persen," kata Pangihutan pada Pameran Rumah Rakyat di Metro Trade Center (MTC), Bandung, Sabtu (24/8).
Mengenai program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Pangihutan menjelaskan, tahun ini, pemerintah menyiapkan alokasi FLPP Rp 7 triliun untuk pembiayaan 121 ribu unit.
Hingga 16 Agustus 2013, nilai FLPP yang tersalurkan mencapai Rp 3,1 triliun. Jumlah itu, terserap bagi 60.892 unit. Penyaluran terbesar oleh PT Bank Tabungan Negara (BTN) sebanyak 52.739 unit.
Di Jabar, kata Pangihutan, penyalurannya mencapai 30 persen. Wilayahnya tersebar di Bekasi, Bogor, Majalengka, Cirebon, dan Bandung Timur.
Namun, program perumahan bagi rakyat masih mendapat kendala. Satu di antaranya, dalam hal perizinan.
Hal itu diakui Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan (Diskimrum) Jabar, Bambang Riyanto.
Menurut Bambang, masalah perizinan adalah domain pemerintah kota-kabupaten. Karenanya, pihaknya sulit mengintervensi permasalahan itu. Padahal, untuk mendorong pertumbuhan perumahan, ada insentif perizinan bagi rumah MBR.
Pangihutan menimpali, soal perizinan, pemerintah berencana melakukan penyederhanaan perizinan. Penyederhanaan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi rumah MBR sudah bergulir di Jakarta. Tarif IMB bagi rumah MBR mendapat potongan 50 persen tarif umum.
"Bisa saja skema di Jakarta itu teraplikasikan di daerah. Tidak tertutup kemungkinan, pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) mengenai perizinan bagi rumah MBR," kata Pangihutan. (win)