News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Partai Aceh Kembali Kibarkan Bendera Bintang Bulan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan kader Partai Aceh mengibarkan bendera bintang bulan di depan kantor DPC Partai Aceh di Gampong Beusa, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur. Aksi dimulai sekitar pukul 20.3 0 WIB, Jumat (23/8), malam adalah bentuk akumulasi kekecewaan para kader PA kepada aparat yang menurunkan bendera bulan bintang tersebut.

TRIBUNNEWS.COM, PEUREULAK - Ratusan kader Partai Aceh (PA) mengibarkan bendera Bintang Bulan di depan Kantor DPC Gampong Beusa, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur.

Aksi yang dimulai sekitar pukul 20.30 WIB, Jumat (23/8/2013) pekan lalu itu, merupakan akumulasi kekecewaan kader PA kepada aparat kepolisian dan TNI yang kerap menurunkan bendera identitas Aceh tersebut.

Pantauan Serambi, ratusan kader PA dan juga masyarakat dari berbagai desa di kecamatan itu berkumpul sambil membawa bendera Bintang Bulan dan mengibarkannya.

Tengku Muhammad alias Amat Lumbeng, seorang Pengurus PA, mengatakan penurunan bendera Bintang Bulan seharusnya tak lagi dilakukan oleh aparat keamanan karena telah ada qanun (peraturan daerah) yang mengaturnya.

Ia mengatakan, bendera Bintang Bulan adalah bendera Aceh, bukan bendera separatis.

"Kalau pihak keamanan masih menganggap ini bendera separatis, silakan tangkap pembuat qanun, karena negara kita punya hukum dan undang-undang. Begitu juga kalau pengibaran bendera Aceh dianggap melanggar qanun, silakan tangkap anggota DPRA dari semua fraksi yang telah menyetujui qanun dan bendera tersebut. Jangan takuti kami lagi, karena ini adalah hak kami," tegas Amat Lumbeng.

Seorang warga Gampong Alue Bu, Kecamatan Peureulak Barat, Syeh Kuna Ben Adam mengatakan, warga Aceh sangat menginginkan bendera tersebut segera berkibar. "Rakyat sudah tidak sabar lagi untuk mengibarkan Bendera Bintang Bulan secara resmi," katanya.

Adam juga berharap, aparat tidak lagi menurunkan bendera tersebut karena telah dilindungi undang-undang.

"Kalau tidak senang dengan bendera Aceh, silakan menggugat DPRA dan Gubernur untuk membatalkan qanun bendera dan lambang Aceh," pungkasnya. (yuh)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini