TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Nahas dirasakan UN yang sehari-hari berprofesi sebagai juru parkir dan berpenghasilan Rp 600 ribu per hari. Belum sempat merasakan nikmatnya jadi seorang bandar judi, polisi menciduknya.
Semula UN hanya pemain judi. Namun, belakangan ia mendapat kepercayaan menjadi bandar judi di daerahnya, di kawasan Sukasari. Saat ditangkap, ia masih menjalani masa percobaan selama tiga bulan jadi bandar. Polisi menangkap tersangka di rumahnya.
"Waktu itu kan bandarnya tertangkap. Saya iseng menggantikan dia jadi bandar. Awalnya, saya cuma ikutan main, biasa, kayak orang lain. Sekarang mah, ya nyesel," ujar pria beranak 4 di Mapolsek Sukasari, Rabu (28/8).
Tak dimungkiri, selama ini konsumen judi togel yang dijalaninya adalah kalangan juru parkir. Selain itu, beberapa tetangga di dekat rumahnya.
Kapolsekta Sukasari Kompol Dede Sukarsa, mengatakan penangkapan UN bermula dari laporan warga Jalan Picung, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Sukasari yang merasa resah dengan aktivitas perjudian yang dilakoni UN.
Modus operandi UN, dalam setiap aksinya, yaitu menggunakan HP sebagai mediator antara dirinya dan pelanggan yang akan memasang nomor togel.
UN harus mempertanggungjawabkan atas semua perbuatannya, ia dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 303 ayat 1 ke 1e dan Pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Kami masih dalami kasus ini. Awalnya kan, dari laporan masyarakat. Tidak menutup kemungkinan masih ada teman dari pelaku ini," kata Kapolsek Sukasari. (dic)
Baca tanpa iklan