TRIBUNNEWS.COM, PAREPARE - Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Parepare dipastikan berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, dua pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, melaporkan adanya kecurangan dalam pilwali ke MK. Kedua pasangan calon itu ialah, Taqyuddin Djabbar-Herman Zain Katoe (TQ-H1), dan pasangan petahana Sjamsu Alam-Andi Darmawangsa (Bersaudara).
Kedua pasangan calon itu, menggugat pemenang versi hitungan cepat (quick count), Taufan Pawe-Faisal Andi Sapada.
Kubu TQ-HI dan Bersaudara mengaku, sudah mengumpulkan data terjadinya politik uang (money politics) yang dilakukan oleh kandidat usungan Partai Golkar, PAN, PKB, dan PPI tersebut.
"Tidak hanya itu, beberapa pelanggaran lain juga ditemukan dan semuanya sudah memiliki cukup bukti. Ini bukan persoalan kalah dan menang, melainkan proses yang salah," kata Taqyuddin, Jumat (30/8/2013).
Dalam keterangan persnya di Kedai Kopi Thiam, Kios Muda-Mudi, Jl Andi Cammi, Parepare, Taqyuddin menyebut penasihat hukum yang siap mendampingi TQ-H1 ke MK adalah Yusril Isha Mahendra.
Yusril, yang juga tokoh Partai Bulan Bintang itu, akan didampingi oleh sejumlah pengacara top di Sulawesi Selatan. (ziz)
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA Halaman 116 : Menemukan Arti Kosakata dengan KBBI
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Hal 101: Apa arti kosakata 'Mantra' dengan menggunakan KBBI?