TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Aceh mulai memproses dugaan pemalsuan ijazah oleh calon anggota legislatif (caleg) DPRA dari daerah pemilihan enam (Aceh Timur), yang dilaporkan oleh tiga warga Aceh Timur, beberapa hari lalu.
Ketua Bawaslu Aceh, Asqalani STh yang dikonfirmasi Serambi (Tribunnews.com Network), Sabtu (31/8) mengatakan, laporan terhadap dugaan caleg menggunakan ijazah palsu sudah diproses oleh petugas Bawaslu Aceh.
"Sudah pada tahap klarifikasi dari pelapor, serta saksi yang diajukan oleh pelapor," kata Asqalani.
Selanjutnya, pihaknya juga akan meminta klarifikasi dari Kantor Kementerian Agama Provinsi Aceh yang melegalisir ijazah caleg tersebut. Tidak tertutup kemungkinan juga Bawaslu akan melakukan klarifikasi ke lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah itu.
Jika hasil klarifikasi memperkuat dugaan bahwa caleg itu menggunakan ijazah palsu, maka Bawaslu akan meneruskan kasus itu kepada pihak kepolisian, untuk menyelidiki lebih lanjut.
"Karena tindakan pemalsuan ijazah masuk dalam kategori pidana, maka kita teruskan kepada polisi. Jika polisi menemukan indikasi kuat terjadi pemalsuan ijazah, maka tentu akan melimpahkan ke pengadilan dan pengadilan lah yang akan memutuskan apakah ijazah itu palsu atau tidak," kata Asqalani.
Terpisah, dua dari tiga pelapor dugaan caleg berijazah palsu, Munawir dan Marzuki ben Ramli, keduanya warga Kecamatan Madat, Aceh Timur, menyesalkan pernyataan Wakil Ketua DPS PA Madat, Dahri Sulaiman yang menyatakan mereka bukan kader PA.
"Kami sakit hati dinyatakan bukan kader PA. Sebab kami jelas memiliki KTA dan telah bekerja membesarkan partai. Maka ini perlu kami luruskan, karena sanggahan kami terhadap caleg PA berijazah palsu ini merupakan suara masyarakat. Agar anggota dewan dari PA adalah orang-orang berkualitas dan memang berhak mewakili masyarakat," kata Munawir kepada Serambi, kemarin.
Selain menunjukkan kartu anggota Partai Aceh, kedua orang itu juga menyerahkan fotokopi undangan permintaan klarifikasi, serta berita acara klarifikasi terhadap saksi yang dilakukan oleh Bawaslu Aceh. Adapun saksi yang sudah diklarifikasi atas nama, Asri A Latif.
Sebelumnya diberitakan, tiga pria yang mengaku kader PA Aceh Timur, Sabtu (24/8/2013), mempersoalkan caleg dari dapil enam nomor urut dua. Menurut mereka, caleg tersebut menggunakan ijazah Pesantren Darussa’dah, Teupin Raya, Cabang Idi Cut.
"Kami mengetahui kalau beliau tidak pernah mengikuti proses mengaji di pesantren tersebut. Beliau baru beberapa bulan lalu selesai mengikuti ujian paket C di SMA 1 Idi Rayeuk. Pengumuman kelulusannya pun belum keluar," kata Munawir.
Namun, Dewan Pimpinan Sagoe (DPS) Partai Aceh (PA) Kecamatan Madat, membantah laporan tiga warga yang mengaku kader PA bahwa caleg DPRA dari daerah pemilihan enam, Usman, menggunakan ijazah palsu.
"Setelah kami mengecek ke Dayah Darussa’dah Idi Cut, ternyata ijazah Usman asli," ungkap Wakil Ketua DPS PA Madat, Dahri Sulaiman kepada Serambi, Jumat (30/8/2013).
Selain membantah laporan itu, Dahri Sulaiman juga menyatakan ketiga pelapor tersebut sama sekali tidak berhubungan dengan pengurus PA.
"Jadi, tidak ada alasan mengait-ngaitkan dengan kader PA," kata dia.(nal)