Laporan Wartawan Pos Kupang, Thomas Duran
TRIBUNNEWS,COM, SOE--Anggota DPRD TTS, Maxi Li'a, melakukan perbuatan tudak terpuji. Maxi menikam seorang karyawan BRI SoE, Samy Wohangara, di belakang gedung DPRD setempat, Senin (2/9/2013), sekitar pukul 10.00 wita. Samy sekarat dan kini dirujuk ke RSU Bhayangkara Kupang untuk mendapat perawatan intensif.
Maxi diduga melakukan penikaman secara terencana karena pada saat mengikuti sidang di Komisi C DPRD TTS, dia sudah membawa keleweng dalam ruangan sidang dan sempat mengatakan siapa yang berani macam-macam saya potong. Penikaman terhadap Samy diduga terkait penagihan kredit di Bank BRI. Usai menikam Samy, membuang barang bukti di dekat rumahnya dan menyerahkan diri ke Polres TTS.
Baca tanpa iklan