TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kabupaten Gresik, menuding kinerja KPUD dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Gresik kurang tegas menyelenggarakan dan mengawasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur pada Kamis (29/8/2013).
Dari hasil temuannya selama proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, beberapa pelanggaran di antaranya pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana.
Pelanggaran administrasi yaitu di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak ditempel di tempat umum. Selain itu di TPS Desa Suci juga masih ada gambar calon gubernur dan wakil gubernur yang jaraknya 2 meter dari TPS.
"Yang termasuk pelanggaran pidana yaitu ada Ketua KPPS mencoblos surat suara karena ada pemilih yang tidak terdaftar lolos masuk menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut. Apapun alasannya, Ketua KPPS dilarang mencoblos milik pemilih orang lain, walau sudah ada persetujuan saksi," kata Ketua KIPP Kabupaten Gresik, Makmun, Minggu (1/9/2013).
Temuan pelanggaran Pilgub Jatim akan dilaporkan ke Panwaslu Kabupaten Gresik agar ditindaklanjuti. "Secepatnya temuan ini kita kirim ke Panwaslu Kabupaten," jelasnya.(Sugiyono)
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA Halaman 116 : Menemukan Arti Kosakata dengan KBBI
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Hal 101: Apa arti kosakata 'Mantra' dengan menggunakan KBBI?