TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Profesi jurnalis, seringkali disalahgunakan untuk berbuat tindak kriminal.
Seperti yang dilakukan AK alias R (33), warga Ambon ini mengaku sebagai wartawan untuk memeras sejumlah pejabat di Balai Sungai Wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Alhasil, AK harus berurusan dengan polisi, Senin (2/9/2013). AK diduga memeras sejumlah pejabat senilai Rp 40 juta melalui akun Facebook.
Kepala Polsek Teluk Ambon Baguala Iptu Muhammad Defy mengatakan, saat ini pelaku tengah berada di terungku Mapolsek.
"Pelaku memanipulasi akun Facebook milik kepala Balai Sungai dan meminta uang Rp 40 juta dari sejumlah staf di kantor itu," ungkapnya.
Setelah merasa ditipu, kata dia, salah satu pejabat di Balai Sungai langsung menghubungi polisi. Kemudian aparat dan sejumlah pejabat Balai Sungai, langsung menjebak pelaku dengan menghubunginya untuk bertemu.
"Jadi kami jebak pelaku, saat itu dia (pelaku) datang dengan sopirnya, dia menyuruh sopirnya untuk mengambil uang. Saat itulah kita tahan sopir dan tak lama kita ciduk pelaku utamanya," kata Defy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku langsung diamankan di mapolsek setempat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Saat ini, pelaku telah kami amankan di ruang tahanan mapolsek, pelaku diancam dengan undang-undang pemerasan dan IT," ungkap Defy.