News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ijazah Tidak Diakui BKN, Alumni PGRI Mengadu ke Polisi

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PGRI Logo

Laporan Wartawan Pos Kupang, Fredy Hayong

TRIBUNNEWS.COM, ATAMBUA--Para alumni Universitas Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) NTT Kelas Atambua, Senin (2/9/2013), mendatangi Mapolres Belu mengadukan masalah keabsahan ijazah yang mereka miliki. Para alumni meminta masalah ini diproses sesuai hukum yang berlaku untuk mendapatkan kepastian ijazah sarjana (S1) milik mereka yang tidak diakui secara sah oleh Badan Kepegawaian Negara Regional X Denpasar.

Juru bicara para alumni Universitas PGRI NTT Kelas Atambua, Fransiskus X Bau, menyampaikan hal ini kepada wartawan di Mapolres Belu, Senin (2/9/2013). Frans mengemukakan, dirinya  bersama para alumni lainnya datang ke Mapolres Belu untuk mempertanyakan keabsahan ijazah yang dimiliki saat ini. 
Pengaduan ini dilakukan karena para alumni melihat ada indikasi  dugaan  penipuan dan pemalsuan ijazah yang sampai saat ini belum diakui secara sah.

"Sudah enam tahun ini kami berjuang untuk mendapatkan kepastian ijazah yang kami pegang saat ini. Ijazah ini dikeluarkan Unversitas PGRI NTT dan tidak ada kejelasan, maka hari ini kami ke Polres Belu untuk mendapatkan kepastian hukum," kata Frans.

Menurut Frans, di Kabupaten Belu ada sekitar 30-an alumni, baik dari pihak PNS, polisi dan sipil yang sampai saat ini ijazahnya belum diakui secara resmi. Berbagai upaya lain telah ditempuh guna menyelesaikan ijazah tersebut tetapi tidak membuahkan hasil yang positif.

"Kami alumni universitas PGRI Kelas Atambua, rata-rata kuliah sejak tahun 2004 dan tamat 2007, tapi sampai detik ini seperti saya dan teman lain yang PNS tidak mau urus untuk penyesuaian atau kenaikan pangkat tidak bisa karena ijazahnya tidak diakui oleh Badan Kepegawaian Negara Regional X Denpasar," ujar Frans.

Hal senada dikatakan Wilybrodus A Beny, bersama para alumni lainnya. Mereka telah berupaya mencari kebenaran secara hukum tentang sah atau tidak ijazah yang diperoleh dari lembaga universitas PGRI NTT.

"Secara hukum sudah kami lakukan gugatannya baik perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang maupun di lembaga-lembaga yang berwenang seperti Kopertis Wilayah VIII, BKN Regional X Denpasar dan Dirjen Dikti, tapi hasilnya ijazah yang kami miliki tidak sah," ujar Beny.

Beny dan  Frans mengaku mereka mengambil program studi ilmu hukum dan kuliahnya selama empat tahun. Untuk segala administrasi telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada dalam universitas.  Keduanya berharap pengaduan yang dilakukan ini dapat ditindaklanjuti aparat Polres Belu untuk mendapatkan kejelasan dari para pihak. *

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini