*BKD Usulkan Pemecatan
laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ali Anshori
TRIBUNNEWS.COM MELAWI, -Selain mengusulkan pemecatan terhadap enam Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemkab Melawi juga menghentikan gaji kepada sembilan PNS yang bekerja di lingkungan Pemkab Melawi.
Penghentian gaji tersebut tertuang dalam surat nomor 800/80/BKD-B, yang telah ditanda tangani oleh sekda Melawi Ivo Titus Mulyomo pada 22 Agustus lalu. Surat tersebut kemudian disebar ke masing-masing dinas di lingkungan Pemkab Melawi.
Sembilan PNS yang diusulkan pemberhentian gajinya tersebut, diantaranya satu orang perawat yang bekerja di puskesmas Nanga Pinoh, staf pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah, satu orang dari kantor inspektorat, dua orang dari dinas PU, satu dari Badan Kepegawaian Daerah, dan satu perawat di RSUD Melawi, serta dua orang guru di SDN Melawi.
Rata-rata para PNS yang distop gajinya tersebut, karena tidak masuk kerja dan tidak melaksanakan tugas dengan baik. Sementara satu orang guru diketahui tersangkut kasus tindak pidana penipuan yang kini kasusnya masih ditangani polres Melawi.
Sekda Melawi Ivo Titus Mulyono dalam suratnya menyatakan, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1997 tentang pemberhentian PNS, serta pasal 12 ayat 1 dan ayat 2 maka, pegawai yang meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas selama dua bulan berturut-turut dapat dihentikan gajinya pada bulan ketiga setelahnya.
“Dan apabila enam bulan selama berturut-turut meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri Sipil,” katanya.
Berdasarkan hal tersebut maka pihaknya mengambil tindakan terhadap pegawai di lingkungan Pemkab Melawi yang melakukan pelanggaran. Penghentian gaji sebagaimana yang dimaksud mulai berlaku pada bulan Agustus tahun 20113 hingga selanjutnya sampai ada keputusan dari pejabat yang berwenang.
Kepala BKD Melawi Syafaruddin mengungkapkan, pemerintah sudah berupaya maksimal untuk melakukan pembinaan, dengan cara memberikan teguran baik langsung maupun tidak langsung, namun tidak ada perubahan.
“Kalau PNS tidak masuk kerja kemudian menerima gaji kan bisa mengganggu kinerja yang lainnya, buat apa PNS seperti ini,” katanya.
Syafaruddin mengungkapkan, saat ini pihaknya juga telah mengusulkan pemecatan kepada sembilan PNS tersebut kepada bupati. Kata Syafaruddin, pemerintah tidak membutuhkan PNS yang bekerja semaunya sendiri. “Sekarang tinggal menunggu tandatangan bupati saja,” katanya.
Syafaruddin mengungkapkan, berbagai pembinaan telah dilakukan oleh pemerintah kepada PNS, namun hal itu kembali lagi pada PNS. Bahkan pada saat pengambilan sumpah janji mereka juga telah menyepakati perjannjian, untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
“Termasuk siap ditempatkan dimanapun, kalau mereka tidak bisa menjalankan itu semua konsekuensinya ya seperti ini,” pungkasnya. (ali)