News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Ungkap Temuan Mi Formalin dalam Pesta Rakyat Ganjar

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi foto mie

   
TRIBUNNEWS.COM SEMARANG, — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah kembali mengungkap kasus mi berformalin. Kasus ini merupakan kelanjutan dari tim BPOM Semarang dan Unit Food Security Bid Dokkes, Dok Pol Polda Jateng, yang menemukan mi berformalin pada pesta rakyat pelantikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, 23 Agustus lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Mas Guntur Laupe mengatakan, saat pelantikan pihaknya mengecek semua makanan yang disediakan untuk pesta rakyat. "Saat itu ternyata ditemukan ada mi yang berformalin, yang kemudian kami tarik dan kami telusuri," ujarnya, Rabu (4/9/2013).

Saat diperiksa, pemilik stan mengaku membeli mi itu dari Pasar Langgar, Semarang. Sementara dari pedagang di Pasar Langgar diketahui mi dipasok dari Ambarawa dan ketika ditelusuri lagi mi berasal dari sebuah pabrik di Kelurahan Rejowinangun, Magelang.

Pemilik pabrik mi tersebut, Jumirin (35), ditangkap pada 25 Agustus lalu, saat akan memasok mi ke Pasar Gotong Royong, Magelang. "Kami kemudian melakukan penggeledahan di lokasi pembuatan mi," ujarnya.

Dari pabrik itu, petugas menyita 300 kilogram mi basah yang tersimpan dalam tiga karung, juga sejumlah bahan pembuatan mi, seperti jeriken bekas wadah formalin, 625 kilogram tepung terigu, 4 kilogram serbuk pewarna tekstil, 5 kilogram garam grosok, 1 kilogram pewarna kuning, serta sejumlah bahan lain.

Petugas juga mengamankan sejumlah mesin pembuat mi dan satu mobil pikap bernomor polisi H 1744 LU. "Dalam satu hari tersangka bisa memproduksi 250-500 kilogram, takaran formalinnya cukup banyak sehingga lebih awet," jelasnya.

Tersangka sendiri mengaku terpaksa menggunakan formalin agar mi yang diproduksi bisa lebih awet. Sebab, jika tidak diawetkan, mi hanya bertahan satu hari dan akan banyak dikembalikan sehingga ia merugi. Dengan diberi formalin, mi akan mampu bertahan hingga berhari-hari, bahkan sampai sekitar dua minggu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemilik pabrik yang ditetapkan sebagai tersangka itu saat ini ditahan di sel tahanan Polda Jateng. Tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 18 Tahun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini