TRIBUNNEWS.COM YOGYAKARTA, - Lima terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan Sleman divonis 1 tahun 9 bulan penjara di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (5/9/2013).
Kelima terdakwa adalah Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robertus Banani, Sertu Suprapto, dan Sertu Hermawan Siswoyo. Saat peristiwa penyerangan Lapas kelas IIB Cebongan Sleman pada 23 Maret 2013 lalu, kelima terdakwa berada di ruang portir dan menganiaya para sipir. Selain itu mereka juga merusak sejumlah barang inventaris lapas antara lain CCTV, dan pintu gudang penyimpanan senjata.
Di dalam persidangan majelis hakim menyatakan bahwa kelima anggota Kopassus Kandang Menjangan ini terbukti melanggar dakwaan kesatu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1, dan ketentuan berlapis Pasal 170 ayat (1) KUHP.
"Para terdakwa bersalah membantu pembunuhan berencana, serta terang-terangan melakukan tindak kekerasan terhadap barang. Kami nilai hukuman ini adil dan seimbang dengan kesalahan yang diperbuat," tegas ketua majelis hakim Letkol Farida Faisal dalam persidangan.
Majelis hakim menetapkan barang bukti berupa barang-barang satu unit kendaraan APV warna hitam napol AA 9943 H dikembalikan ke pemilik sertu triJuanto. Dua pujuk senjata laras panjang AK 47, dan satu pucuk pistol sigsoer dikembalikan ke kesatuan.
Atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, terdakwa melalui kuasa hukum Letkol Syarif Hidayat langsung menyatakan banding. "Mencermati fakta hukum, terdakwa bisa memahami namun tidak sepakat dengan isi putusan," tandasnya.
Sementara itu, Oditur Letkol Estiningsih masih pikir-pikir. Dalam persidangan sebelumnya pihaknya mengajukan tuntutan 2 tahun penjara