TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Sidang vonis terhadap 12 terdakwa kasus penyerangan Lapas Cebongan kembali digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) II/11 Yogyakarta, Kamis (5/9/2013). Sebelum sidang dimulai, sejumlah kelompok
organisasi kemasyarakatan (ormas) menggelar aksi dukungan terhadap para terdakwa.
Ormas tersebut tergabung dalam Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Peduli Hankam, antara lain Generasi Muda FKPPI, Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia, Aliansi Mahasiswa Merah Putih, Anak Kolonh Bergerak, Pemuda Panca Marga, Brigade Merah Putih, Jaringan Masyarakat Jogja Cinta TNI, Pemuda Pro TNI-Polri, MMP Law Office, dan DRS Foundation.
Dalam orasi yang disampaikan di halaman gedung Dilmil, mereka menuntut kasus ini dilakukan Spoonering atau penyampingan hukum demi kepentingan umum/nasional kasus cebongan Oleh Mahkamah Agung RI.
"Kita menuntut pembebasan seluruh anggota Kopassus Serda Ucok Cs dibebaskan dari segala dakwaan demi masyarakat Yogya," teriak seorang orator dari ormas tersebut.
Selain itu, dalam tuntutannya, mereka mendukung TNI untuk mengangkat issue pemberantasan premanisme dari RI mengingat keberadaannya dapat disetarakan dengan terorisme, meneguhkan kembali peran TNI sebagai garda terdepan
dalam menjaga keutuhan Pancasila dan komponen cadangan, dan mendukung TNI memberantas kartel narkoba di NKRI.
Sementara itu, sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, Koptu Kodik, dan terdakwa lainnya, belum dimulai.
Seperti diketahui, Ucok Cs menembak mati empat tahanan titipan Polda DIY yakni Dicky, Juan, Deddy, dan Ali, di Lapas Klas IIB Sleman, DIY pada Sabtu, 23 Maret 2013. Sidang tersebut sudah digelar sejak tiga bulan lalu.