News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Kasus Cebongan

Tiga Eksekutor Cebongan Juga Dipecat dari Dinas Kemiliteran

Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para terdakwa berkas pertama kasus penyerangan LP Cebongan saat sidang perdana di Pengadilan Militer (Dilmil) II - 11 Yogyakarta

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Puthut Ami Luhur

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Serda Ucok T Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik, terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada empat tahanan titipan Polda DIY di Lapas II B Sleman (Cebongan).

Majelis hakim yang diketuai oleh Letkol Chk Joko Sasmito, dalam amar putusannya menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seperti yang didakwakan oleh Oditur Militer.

"Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar kepada terdakwa sehingga harus dimintakan pertanggungjawaban pidana," kata Joko, saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (5/9/2013).

Majelis hakim, menjatuhkan hukuman penjara 11 tahun dikurangi masa tahanan kepada Serda Ucok T Simbolon. Delapan tahun untuk Serda Sugeng Sumaryanto yang juga dikurangi masa tahanan dan enam tahun dikurangi masa tahanan kepada Koptu Kodik.

"Ketiganya kami memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliteran," tambah Joko.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menggunakan haknya apakah menerima atau banding terhadap keputusan yang baru saja dibacakan.

Ketiga terdakwa, yang diwakili Serda Ucok setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya mengajukan banding atas putusan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini