TRIBUNNEWS.COM – Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Kota Bandung, Teddy Wirakusumah mengatakan, rumah bordil yang belum dibeli Pemerintah Kota Bandung digunakan sebagai rumah kos.
"Penghuni rumah kos wanita, tapi belum terbukti ada praktik prostitusi sehingga sulit untuk menindak," ujar Teddy di kantornya, Jumat (6/9/2013).
Menurut Teddy, lokalisasi saritem sejak ditutup tahun 2007 tak lagi seramai sebelumnya. Para lelaki iseng tidak berani datang, tapi mungkin juga pesan melalui telpon dan bertemu di suatu tempat.
"Tidak menutup kemungkinan masih ada PSK di Saritem, tapi hanya panggilan, tidak praktik di Saritem," ujar Teddy.
Menurut Teddy jika terbukti ada praktik protitusi di Saritem maka yang ditindak tidak hanya PSK nya tapi pemilik rumah pun kena sanksi. "Sudah diatur sanksi dalam Perda 11 tahun 2010 tentang Ketertiban Keamanan dan Kebersihan (K3) pasal 49 bagi yang menyediakan tempat untuk berbuat asusila," ujar Teddy.
Walau belum ada bukti praktik protitusi, Satpol PP bekerjasama dengan aparat kewilayahan dan polisi untuk mengawasi kawasan Saritem agar tidak kembali menjadi kawasan protitusi. (Tribun Jabar/tsm)