News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Kasus Cebongan

Berkas Putusan Serda Ikhmawan Suprapto Setebal 156 Halaman

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Serda Ucok dan Serda Sugeng, anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan yang menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan Lapas Cebongan menemui para pendukungnya seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (5/9/2013). Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut Majelis Hakim memutuskan tiga terdakwa berkas satu yaitu, Serda Ucok divonis hukuman penjara 11 tahun, Serda Sugeng hukuman penjara 8 tahun dan Koptu Kodik hukuman penjara 6 tahun serta ketiganya dipecat dari karier kedinasan militer. TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Berkas putusan Serda Ikhmawan Suprapto yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta setebal 156 halaman.

Ketua majelis hakim Letkol Chk Joko Sasmito, meminta pendapat kepada penasehat hukum dan oditur militer untuk tidak membacakan seluruhnya.

Penasehat hukum Kolonel Chk Rokhmat dan Oditur militer Letkol Sus Budiharto, menyetujui berkas vonis tidak dibacakan seluruhnya.

Serda Ikhmawan Suprapto, didakwa memberikan sarana sebuah tindak pidana merampas nyawa orang lain dan dituntut hukuman satu tahun enam bulan. Dia didakwa Oditur Militer ikut membantu terlaksananya penembakan terhadap empat tahanan titipan Polda DIY di Lapas II B Sleman (Cebongan) beberapa waktu lalu sebagai sopir terpidana mobil Serda Ucok T Simbolon.

Sedangkan Serma Rokhmadi cs, didakwa Oditur Militer tidak melaporkan kepada atasannya ketika Serda Ucok T Simbolon cs keluar Markas Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan dan menuju ke arah Yogya.

Pada persidangan sebelumnya, Serda Ucok T Simbolon sudah divonis melakukan pembunuhan berencana dan tidak mentaati perintah dinas secara bersama-sama.

Ucok, dipidana 11 tahun penjara dan ditambah diberhentikan dari dinas kemiliteran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini