News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu Rumah Tangga Diciduk Ketika Rekap Togel

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi togel

Laporan wartawan Tribun Jambi Berman

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Aksi Ristoria Manalu (37) sebagai penjual toto gelap (Togel) akhirnya terbongkar.

Ibu rumah tangga itu, kekinian terpaksa mendekam di balik jeruji besi, Mapolsek Jambi Selatan. Ia ditangkap pada Sabtu (7/9/2013), sekitar pukul 17.00,  di RT 26, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan.

Kapolsek Jambi Selatan Ajun Komisaris Dudi Novery mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.

Selain meresahkan masyarakat, pelaku diketahui telah lama menjalankan bisnis haram tersebut. "Tim gabungan langsung melakukan penangkapan saat menjual Togel," ungkap Novery, Senin (9/8/2013).

Ristoria sendiri mengaku, menjual togel untuk memenuhi kebutuhan sehar-hari. Dari tangannya, polisi mengamankan uang  Rp 759 ribu, 10 blok kupon kosong, dua blok kupon tertanggal 7 September 2013, satu  buah  pena merah, satu  stiker  dan dua buah  kalkulator.

Uang tersebut hasil penjualan Togel. Pelaku dikenai pasal  303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya. Menurut Novery, bukan tak mungkin masih banyak pelaku lainnya yang merupakan jaringan dari pelaku yang ditangkap.

"Kami masih lakukan pemeriksaan pelaku dan kasus ini masih dikembangkan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini