Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Rino Syahril
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Ketua Geng Motor XTC yang terkenal sadis, Madirjo alias Klewang, dipastikan tak bakal mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Klewang, divonis hukuman 6 tahun penjara dalam sidang di PN Pekanbaru, Senin (9/9/2013). Dirinya, diberi waktu 14 hari untuk pikir-pikir guna melakukan banding.
"Bapak sudah menegaskan, tidak mau mengajukan banding. Saya sudah menyampaikan hal itu ke pengacaranya, Pak Asmanidar," kata Ririn, anak Klewang, Selasa (10/9/2013).
Ia menuturkan, Klewang ikhlas menerima vonis 6 tahun penjara dari Majelis Hakim PN Pekanbaru yang diketuai Reno Listowo SH tersebut.
Sang pengacara, Asmanidar SH, membenarkan Klewang tidak ingin mengajukan banding.
"Jadi, dengan tidak bandingnya klewang, maka putusannya sudah inkracht (memiliki kekuatan hukum tetap). Selaku penasihat hukum, saya menghormati keinginan klien," ujar Asmanidar.
Berita sebelumnya terpidana Madirjo alias Klewang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Pekanbaru, karena terbukti melakukan pengrusakan secara bersama-sama dan menyuruh orang untuk melakukan pengrusakan itu.
Karenanya, terdakwa terbukti melanggar pasal 170 KUHP tentang pengrusakan barang secara bersama-sama dan pasal 169 KUHP.
Hukuman 6 tahun penjara yang dijatuhi Majelis Hakim tersebut, lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukatmini SH, yakni menuntut Klewang dengan hukuman 4 tahun penjara.