Laporan Reporter Tribun Lampung Sulis Setia Markhamah
TRIBUNNEWS.COM LAMPUNG.-Warga Kabupaten Pesisir Barat datang ke kabupaten induk untuk mempertanyakan soal tanah, Selasa (10/9/2013). Posisi warga yang hendak melakukan aksi ini tengah dalam perjalanan menuju Liwa, Lampung Barat (Lambar).
Pantauan Tribunlampung.co.id, warga ini konvoi menggunakan roda dua hingga truk. Mereka berasal dari Kecamatan Bengkunat, Bengkunat Belimbing, Ngambur, dan Pesisir Selatan. "Kami mau mempertanyakan terkait lahan adat. Hutan lindung dan hutan produksi terbatas itu masih tanah adat yang seharusnya bisa terus kami kelola," kata salah satu pendemo.
Diutarakan dia, ini berkaitan dengan Putusan MK Nomor 35/PPU-X/2012 atas uji materi putusan dalam perkara UU No41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Bahwa dalam uji materi UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ini lahan adat tidak boleh dimiliki negara tapi dikembalikan ke masyarakat ada. Itu yang ingin kami perjelas dengan pihak-pihak terkait," tuturnya.(*)