News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buruh Tuntut UMK Kota Medan Rp 2,475 Juta

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan buruh dari berbagai kota di Jawa Barat melakukan unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (5/9/2013). Dalam aksinya mereka menuntut kenaikan upah tahun 2014 harus di atas 50 persen dan menolak surat keputusan (SK) penangguhan pemberlakuan upah minimum 2013. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Laporan Wartawan Tribun Medan, Adol Frian Rumaijuk

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Seribuan buruh yang tergabung dalam serikat buruh Sumatera Utara mendatangi kantor Balai Kota Medan menuntut agar tahun 2014, Upah Minimum Kota Medan ditetapkan naik 50 persen dari upah yang berlaku saat
ini, Rabu (11/9/2013).

Tahun 2013 ini UMK Kota Medan sebesar Rp 1,650 juta, para buruh menuntut agar tahun 2014 upah minimum Kota Medan menjadi Rp 2,475 juta.

Mereka kecewa dengan sikap Pemerintah Kota Medan yang tidak responsif dengan nasib para buruh sehubungan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak belum lama ini.

"Harga BBM naik dan harga kebutuhan juga melonjak naik, kami semakin tercekik," ujar Ponijo, perwakilan buruh yang menyampaikan orasinya di hadapan Sekda Kota Medan Syaiful Bahri, Kepala Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Armansah Lubis.

Untuk itu, diminta agar Pemerintah Kota Medan melakukan revisi UMK untuk tahun 2014. Karena kondisi UMK yang ada saat ini tidak sesuai dengan kebutuhan sehari-hari.

Menanggapi hal itu, Syaiful mengatakan pihaknya sangat sepakat dengan hal itu. Kedatangan para buruh menjadi masukan sehingga dalam pembahasan UMK nantinya akan bisa ditentukan.

"Kita akan sampaikan ke dewan pengupahan, bukan kita tidak terima. Tapi akan ada pembahasan untuk itu," ujarnya.

Usai mendapat penjelasan dari Syaiful, para buruh membubarkan diri dan meninggalkan Balai Kota. Jalan Raden Saleh ditutup akibat aksi buruh yang menutupi badan jalan. (*) (afr/tribun-medan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini