TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Komisaris Albertus Eko Budiharto, akhirnya divonis bersalah dalam sidang disiplin kode etik Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).
Komisaris Albertus, adalah orang yang menjalin hubungan asmara dengan korban pembunuhan sadis Franciesca Yovie.
"Ya betul, sudah digelar sidangnya, Selasa (10/9/2013)," kata Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Martinus Sitompul, kepada wartawan melalui layanan BlackBerry Messenger, Kamis (11/9/2013).
Dalam sidang tersebut, Martinus mengaku bertindak sebagai Atasan Hukum (Ankum). "Persidangannya cuma satu kali, akni dari jam 9.00 WIB sampai jam 16.00 WIB," kata dia.
Albertus, sambungnya, langsung divonis bersalah karena telah melanggar PP RI Nomor 2 tahun 2003 mengenai Peraturan Disiplin Anggota Polri. "Untuk Pasal yang diterapkan yakni Pasal 3g dan Pasal 5a," imbuhnya.
Dengan dijatuhkannya vonis itu, maka Albertus mendapat hukuman berupa penundaan pangkat selama satu periode, penundaan pendidikan selama enam bulan, serta penundaan naik gaji berkala.
"Dia (Albertus) sudah menyatakan tidak mau mengajukan banding atas vonis bersalah tersebut," tandasnya.