News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemprov Riau Tak Patuhi Perda Tahun Jamak

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Peraturan daerah

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Ketua Komisi C DPRD Provinsi Riau, Aziz Zainal mengatakan, timbulnya utang pembangunan proyek Jembatan Siak IV disebabkan perbedaan realisasi anggaran dari yang diatur Perda dengan yang dianggarkan lewat APBD.

Perda proyek tahun jamak nomor 7 tahun 2010, sudah sangat jelas dirincikan pembayaran setiap tahunnya. Dimulai tahun 2010 yang harus dibayarkan Rp 7,5 miliar, tahun 2011 harus dibayarkan Rp 212,375 miliar.

Selanjutnya tahun 2012 mesti dibayarkan Rp 212,375 miliar. Dan tahun 2013 dibayarkan 5 persen dari angka Rp 212,375 miliar sampai pada pemliharaan. Harusnya sesuai dengan kontrak, tahun 2012 akhir, jembatan sudah selesai.

Namun kenyataannya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui APBD, merealisasikannya berbeda. Tahun 2010 yang seharusnya dibayarkan Rp 7,5 miliar direalisasikan Rp 1,5 miliar. Kemudian tahun 2011 hanya direalisasikan Rp 30
miliar.

Selanjutnya tahun 2012 direalisasikan Rp 130 miliar. Kemudian tahun 2013 Rp 190 miliar. Pada APBD perubahan 2012 dianggarkan dua kali yakni Rp 53 miliar dan Rp 60 miliar.

"Angka Rp 60 miliar tidak bisa dicairkan karena melewati pagu anggaran. Karena dalam perda harusnya Rp 445 miliar namun yang dibayarkan justru mencapai Rp 465 miliar. Kelebihan Rp 10 miliar itu, juga menjadi kajian oleh Komisi C," ungkapnya. (brt)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini