Laporan wartawan Surya, Sri Wahyunik
TRIBUNNEWS.COM,JEMBER - Sebanyak 17 orang tersangka kasus kerusuhan Puger dipindahkan ke Polda Jawa Timur dari Polres Jember, Kamis (19/9/2013).
Ke-17 orang itu terdiri dari 10 orang tersangka kasus pengrusakan dan tujuh orang tersangka kasus penganiayaan.
Mereka diangkut memakai bus Brimob Polda Jatim dan mendapat pengawalan ketat dari anggota Brimob.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Awi Setiyono pemindahan tersangka itu karena alasan keamanan.
"Untuk alasan keamanan saja. Dan karena proses penyidikan sudah selesai, di Polda hanya penahanan saja," ujar Awi yang dihubungi melalui ponselnya.
Nanti jika waktunya persidangan, kata Awi, mereka akan dikembalikan lagi ke Jember.