TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - Polres Subang memusnahkan barang bukti ganja yang diamankan dari sejumlah tersangka yang kedapatan memiliki barang haram tersebut.
Ganja-ganja yang disimpan di delapan drum berwarna biru tersebut dimusnahkan di halaman Mapolres Subang, Kamis
(19/9/2013).
"Beratnya 160 kg. Itu yang kami sita dari sejumlah tersangka," kata Kapolres Subang AKBP Chiko Ardwiatto
didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Wachyudi di sela acara.
Pemusnahan ini juga akan disaksikan langsung Kejari Subang Diding Kurniawan, Kepala Pengadilan Negeri Subang Sigid
Triono serta Kepala Dinkes Subang Budi Subiantoro.