TRIBUNNEWS.COM BANDUNG, - MN (56) yang berprofesi sebagai tukang bangunan mengaku iseng mencabuli dan diduga memperkosa G (20), wanita terbelakang mental hingga hamil 6 bulan.
Bukan hanya G, MN juga mencabuli dan diduga memperkosa anak tirinya, M yang juga mengalami keterbelakangan mental. Aksi bejat ayah tujuh anak dan tujuh cucu ini dilakukan saat istrinya tidak di rumah atau rumah dalam keadaan sepi.
"Khilaf. Tadinya, iseng. Dia (G) bilang pernah diperkosa orang. Saya mah terakhir. Enggak tahu kalau hamil. Saya itu (menggauli) nya empat bulan lalu, enggak tahu kalau hamil," ujar MN saat dimintai keterangan di ruang Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Rekanata) Mapolda Jabar, Jumat (20/9).
Atas perbuatan bejatnya tersebut, MN dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 285, 286, dan 290 KUH Pidana terkait wanita tidak berdaya dilakukan satu tindakan pelecehan dan pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. MN mengaku menyesali semua perbuatannya. (*)