Laporan Wartawan Tribun Jogja, Obed Doni Ardiyanto
TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Berdalih butuh uang untuk makan, seorang pemulung bernama Rohadi (53), nekat mencuri burung.
"Saya baru sekali ini. Sehari-hari saya biasa mencari rongsokan. Saya terpaksa melakukannya karena membutuhkan uang untuk makan. Saya mencuri empat burung Kutut Bangkok yang kemudian saya jual ke orang," ucap Rohadi di Klaten, Jumat (20/9/2013).
Menjadi pemulung, menurutnya, susah untuk mencari biaya makan. Aktivitas itu sudah dilakukannya empat tahun belakangan ini.
"Saya tidak punya keterampilan lainnya. Mencari rongsokan harus dikumpulkan dulu, baru nanti dijual," tambahnya.
Tidak hanya Rohadi yang ditangkap polisi, namun penadah burung hasil curian itu juga ditahan pihak berwenang. Pembeli burung curian itu bernama, Warto Sugeng (51). Dia membeli dua burung dari empat hasil curian itu senilai Rp 350 ribu.
"Saya cuma membelinya. Burung yang saya beli sudah dikembalikan. Rohadi mengaku pada saya jika burungnya didapat dari membeli. Kalau di toko, harga burung Kutut Bangkok yang belum berkembang menjadi kualitas bagus sebesar Rp 500 ribu per ekornya," ucapnya dengan tertunduk.
Aksi pencurian itu berawal pada Kamis (12/9/2013) lalu. Saat itu tersangka sedang memulung di depan rumah korban Yoga di Desa Girimulyo, Kecamatan Klaten Utara. Dia melihat ada empat burung dalam sangkar di emperan rumah korban.
Hal itu menimbulkan niat untuk pencuri, apalagi rumah tersebut dalam kondisi sepi, dan kondisi lingkungan yang lengang oleh warga. Tersangka kemudian melompati pagar rumah milik korban, untuk kemudian mencuri burung tersebut. Burung-burung itu kemudian dimasukkan ke dalam karung memulung untuk dibawa pergi.
Pemilik rumah yang mengetahui burung peliharaannya hilang, kemudian melaporkan kejadian tersebut. Pihak kepolisian lalu melakukan oleh TKP. Setelah memperoleh keterangan dari korban maupun saksi, serta bukti-bukti di lokasi, pihak kepolisian mencari pelaku dan melakukan penangkapan.
"Kerugian yang diderita korban Rp 2 juta, namun kini keempat burung telah dikembalikan. Tersangka pencurian yang tertangkap terjerat pasal 363 KUP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Untuk penadah terjerat pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara maksimal lima tahun," tutur Kasubag Humas Polres Klaten, AKP Sugiyanto.