TRIBUNNEWS.COM, SUKA MAKMUE - Masyarakat Kabupaten Nagan Raya, Aceh, kini tak lagi bisa menggampangkan urusan mengangon hewan ternaknya.
Pasalnya, Pemkab setempat sudah mengeluarkan peringatan kepada pemilik ternak untuk tidak melepas hewan-hewan itu berkeliaran di tempat umum.
Kalau ada ternak sapi atau kerbau yang ditangkap berkeliaran di tempat-tempat umum, maka pemiliknya akan didenda Rp 100 ribu per hari. Sementara terhadap ternak kambing atau biri-biri yang tertangkap akan didenda Rp 50 ribu sehari.
Larangan melepaskan ternak itu tertuang dalam Qanun Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penertiban Hewan di Kabupaten Nagan Raya.
"Untuk ternak sapi, kerbau ataupun kuda yang tertangkap, pemiliknya wajib membayar denda sebesar Rp 100 ribu/hari. Sedangkan ternak kambing atau biri-biri sebesar Rp 50.000/hari," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Nagan Raya Muhajir Hasballah, Kamis (19/9/2013).
Ia menjelaskan, penertiban yang mulai diberlakukan pada Senin (23/9/2013) pekan depan ini nantinya akan difokuskan pada ternak yang berkeliaran di pusat kota atau kawasan umum lainnya.
Ternak yang ditangkap, selanjutnya dibawa ke tempat penampungan sebagai barang bukti bahwa ternak ini dilepaskan oleh pemiliknya. (edi)