TRIBUNNEWS.COM CIANJUR, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur kewalahan menangani kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Kabupaten Cianjur. Sedikitnya sebelas kasus tipikor sedang ditangani Kejari Cianjur sampai September 2013 ini. Sejumlah kasus itu termasuk dua kasus tipikor pelimpahan dari Polres Cianjur.
Kepala Kejari Cianjur, Adonis, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Haerdin, mengatakan, kasus tipikor di Kejari Cianjur memang mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Sekitar tiga kasus tipikor yang ditangani Kejari Cianjur pada 2012.
"Tiga kasus itu pun masuk dalam lima kasus tipikor yang sudah memasuki tahapan penuntutan di tahun ini," kata Haerdin ketika ditemui di ruang kerjanya di kantor Kejari Cianjur, Jalan Dr Muwardi, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Senin (23/9).
Haerdin menyebut, meningkatkanya jumlah kasus tipikor tidak terlepas dari adanya peran serta dan kepedulian masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Namun Haerdin mengakui, pihaknya terkendala untuk penanganan secara cepat sehingga banyak yang menyoroti kinerja Kejari Cianjur terhadap pemberantasan korupsi.
"Jumlah staf dan penyidik yang kami miliki saat ini sangat minim. Banyak yang pindah dan sudah memasuki masa pensiun. Tapi hal tersebut bukan menyurutkan kami dalam menangani kasus korupsi. Penanganan kasus korupsi hingga saat in masih tetap jadi prioritas," ujar Haerdin.
Haerdin mengakui, sebenarnya banyak laporan terkait dengan tipikor ke Kejari Cianjur, baik secara lisan maupun tertulis. Namun untuk membuktikan laporan tersebut, pihaknya harus melakukan pendalaman agar bisa ditindaklanjuti lebih jauh.
"Kami menyikapi positif adanya sejumlah pelaporan dari pihak masyarakat tersebut. Namun kami mengimbau agar laporan dari masyarakat itu harus disertai bukti-bukti yang kuat dan jangan hanya opini saja," ujar Haerdin.
Dijelaskan Haerdin, dari sebelas kasus tipikor yang ditangani Kejari Cianjur saat ini memang belum ada yang divonis. Hanya saja lima kasus sudah memasuki tahap persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.
Kasus -kasus tersebut di antaranya kasus penggelapan aset Koni Cianjur dengan tersangka HM dan Yud dan kasus mantan Direktur PDAM, YJ. Untuk kasus dugaan penggelapan aset KONI dijadwalkan pekan ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.
"Untuk enam kasus lainnya saat ini masih dalam proses penyidikan. Satu di antaranya yaitu kasus Bantuan Beras Raskin di Kecamatan Sukaresmi. Dalam kasus ini sudah 11 orang kepala desa kami periksa. Kelanjutannya nanti ditunggu saja," kata Haerdin. (*)
Baca tanpa iklan