Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kaltim ternyata sudah menugaskan Kabag Hukum, Agus untuk melihat materi gugatan yang dilayangkan tim pasangan nomor urut 3, Imdaad Hamid-Ipong Muchlisoni (Imdaad-Ipong).
Diketahui, pasangan Imdaad-Ipong sebelumnya telah melayangkan gugatan kepada KPUD Kaltim, melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kabag Hukum kita sudah ke Jakarta untuk melihat materi gugatannya," ujar Ketua KPUD Kaltim, Andi Sunandar, Senin (23/9/2013).
Sunandar mengaku tak bisa berkomentar banyak mengenai gugatan tersebut lantaran belum mengetahui materi gugatan.
"Kita tunggu saja. Kita masih mau lihat dulu materi gugatannya," katanya.
Meski demikian, Sunandar mengungkapkan, KPUD sejak awal telah menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan untuk mematahkan tudingan pasangan nomor urut 3, di MK nanti.
"Sejak awal seluruh dokumen pekerjaan, sudah kita siapkan. Semua dokumen lengkap, siap dibawa ke persidangan nanti," tegasnya.