News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilihan Gubernur Kaltim

KPUD Kaltim Siapkan Dokumen Pendukung Hadapi Gugatan Imdaad-Ipong

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Wakil Gubernur Kalimantan Timur dari jalur independen, Ipong Muchlissoni (tengah) usai memasukkan gugatan dugaan kecurangan dalam Pilkada Kaltim ke Mahkamah Konstitusi, di Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2013). Ipong yang berpasangan dengan Imdaad Hamid mengajukan gugatan terhadap keputusan KPUD Kaltim yang memenangkan pasangan nomor urut 1, Awang Faroek Ishak-Mukmin Faisyal, karena dianggap melakukan beberapa kecurangan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kaltim ternyata sudah menugaskan Kabag Hukum, Agus untuk melihat materi gugatan yang dilayangkan tim pasangan nomor urut 3, Imdaad Hamid-Ipong Muchlisoni (Imdaad-Ipong).

Diketahui, pasangan Imdaad-Ipong sebelumnya telah melayangkan gugatan kepada KPUD Kaltim, melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kabag Hukum kita sudah ke Jakarta untuk melihat materi gugatannya," ujar Ketua KPUD Kaltim, Andi Sunandar, Senin (23/9/2013).

Sunandar mengaku tak bisa berkomentar banyak mengenai gugatan tersebut lantaran belum mengetahui materi gugatan.

"Kita tunggu saja. Kita masih mau lihat dulu materi gugatannya," katanya.

Meski demikian, Sunandar mengungkapkan, KPUD sejak awal telah menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan untuk mematahkan tudingan pasangan nomor urut 3, di MK nanti.

"Sejak awal seluruh dokumen pekerjaan, sudah kita siapkan. Semua dokumen lengkap, siap dibawa ke persidangan nanti," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini