News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilihan Gubernur Jatim

KarSa Tuding Pasangan Berkah Memutarbalikkan Fakta

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Soekarwo -  Saifullah Yusuf (KarSa) melalui kuasa hukumnya Trimulyo Suryadi menilai dalil pemohon atau pasangan Khofifah - Herman mengenai pemanfaatan dana bantuan sosial, tidak berdasar.

Trimulyo mengatakan, pemerintah provinsi Jawa Timur mendapat predikat wajar tanpa pengecualian. Selain itu, dalam pengesahannya di DPRD Jawa Timur, ketua DPRD berasal dari Partai Golkar bukan dari Partai Demokrat. Menurut Trimulyo, selain fraksi Partai Demokrat yang memiliki jumlah kursi banyak di DPRD, masih ada fraksi lainnya yakni PDI Perjuangan sebanyak 16 kursi dan Partai Kebangkitan Bangsa 11 kursi.

"Dengan konfigurasi tersebut, mustahil pihak terkait (Partai Demokrat) dapat mendominasi pemilihan," ujar Trimulyo saat persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (24/9/2013).

Terkait meningkatnya jumlah belanja hibah tahun 2009-2013, Trimulyo menerangkan itu disebabkan adanya undang-undang yang mengubah alokasi anggaran BOS. Sebelumnya dari kas umum negara, diubah ke kas umum provinsi sesuai Peraturan Mendagri.

Trimulyo pun mengatakan pemohon gagal menjelaskan dalilnya dimana terdapat pelanggaran pilkada yang bersifat terstruktur, massih dan sistematis. Menurut Trimulyo, tidak terdapat korelasi jumlah perolehan suara pasangan calon dengan dalil pemohon. Mengenai petitum pemohon agar pasangan KarSa didiskualifikasi karena dianggap ada 'doping', Trimulyo mengatakan permintaan tersebut sangat merusak demokrasi dan tidak berdasar.

"Pemohonlah yang memutarbalikkan fakta," tegas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini