TRIBUNNEWS.COM BANDUNG, - Polda Jabar masih mendalami pengakuan bidan TM yang menjual salah seorang dari tujuh bayi kepada dosen/dekan sebuah perguruan tinggi negeri di Bandung, AS. Bila terbukti, dosen AS terancam hukuman 5 tahun penjara.
Ia bisa dijerat oleh Peraturan Pemerintah RI No 54 tahun 2007 tentang pengangakatan anak dan Pasal 79 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta
"Itu kan berdasarkan pengakuan dia (bidan TM). Dijual ke dosen AS itu. Kami masih dalami kebenarannya. Belum. Belum ada pemanggilan. Nantilah," ujar Kasubdit IV Rekanata Ditreskimum Polda Jabar, AKBP Asril Alius saat dihubungi lewat telepon karena tengah berada di luar kota, Kamis (26/9).
Diberitakan sebelumnya, kepada penyidik, bidan TM yang memiliki izin praktik no : 445/5152 - Dinkes dan tercatat sebagai PNS di Kota Bandung ini mengaku, dari 7 bayi yang pernah dijualnya satu diantaranya diduga dijual kepada salah seorang pejabat di lingkungkan universitas sebuah negeri di Bandung berinisial AS.
Penyidik mempelajari data register milik bidan TM, ditemukanlah salah satu bayi dijual kepada seseorang berinisial AS. Kepada penyidik, bdian TM mengakui salah seorang bayi perempuan itu dijual pada 2011 lalu seharga Rp 5 juta kepada AS, pejabat di sebuah universitas di Bandung tersebut. (dic)