Laporan Wartawan Surya, Sudharma Adi
TRIBUNNEWS.COM - Setelah menjalani persidangan selama lebih dari 10 jam, terdakwa kasus dugaan ruilslag tanah Kodam V/Brawijaya dengan nilai kerugian Rp 13,3 miliar, Letjen (Purn) Djaja Suparman divonis hukuman empat tahun penjara.
Mantan Pangdam V/Brawijaya ini terbukti bersalah dalam kasus ini karena menguntungkan diri sendiri. Selain itu terdakwa didenda Rp 30 juta subsider tiga bulan dan uang pengganti sebesar Rp 13.219.630.500 subsider enam bulan.
Persidangan yang dimulai sejak pukul 10.30 WIB berakhir sekitar pukul 23.15 WIB. Sidang sempat tiga kali diskors dengan total waktu selama 2,5 jam karena berkas putusan yang mencapai 300 halaman.
Vonis ini berarti lebih berat dibanding tuntutan Oditur Militer Tinggi yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara tiga tahun, denda Rp 1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp 13.219.630.500.
Selama perseidangan, terdakwa tak terlihat tegang. Djaja malah sering tersenyum ketika ada putusan yang dirasakan tak sesuai dengan pleidoi yang diajukannya. Dia juga terlihat fokus menyimak berkas putusan majelis hakim sejak pagi hingga malam hari.
Saat keluarganya datang dan duduk di bangku pengunjung, Djaja sempat melempar senyum dan bercanda pada mereka. "Saya sih santai saja, tak tegang. Saya merasa banyak yang tak benar dalam amar putusan yang dibaca hakim," jelasnya saat sidang diskors.
Meski berkas sejak sore dibaca secara bergantian, kelelahan tampak pada majelis hakim. Hakim Sinoeng Harjantian suaranya mulai serak, sedangkan hakim Bambang Aribowo sering mempercepat nada bacanya saat membaca berkas.
Adapun dalam amar putusan, beberapa hal menjadi pertimbangan majelis hakim sehingga terdakwa divonis empat tahun penjara. Majelis hakim tak sependapat dengan pendapat penasehat hukum yang termuat dalam pleidoi beberapa waktu lalu, seperti pendapat bahwa untuk kriteria kerugian negara yang menentukan BPK. Hanya saja ini tak dilakukan penyidik sehingga kasus ini bukan pidana korupsi.
"Kami tak sependapat dengan ini karena ini dikuatkan dengan keterangan saksi ahli dari BPK," terang Hidayat Manao.
Pada amar putusan, hakim melihat bahwa dakwaan primer tak terbukti. Dengan begitu, dalam amar putusan itu, hakim telah membuktikan bahwa dakwaan subsider terbukti dengan jeratan Pasal 1 Ayat 1 huruf b UU Tipikor.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa telah berjasa dalam militer dan telah terima jasa penghargaan. Sedang yang memberatkan adalah terdakwa tak merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
Djaja diadili karena dianggap korupsi dana ganti rugi tanah Kodam Brawijaya dari PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) senilai Rp 13,3 miliar ketika dia menjadi Pangdam V/ Brawijaya pada 1997 - 1998. Tanah berlokasi di Kelurahan Dukuh Menanggal Surabaya itu akan dipakai sebagai jalan tol simpang susun Waru – Tanjung Perak.