News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PAD dari Sarang Burung Walet Nol Rupiah

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beberapa warga melintas di jalan raya saat ribuan burung walet terbang rendah di kawasan Jalan A Yani, Gunung Sari, Balikpapan, Senin (29/10/2012) sore. Meskipun pemerintah kota sudah melarang pembangunan sarang walet di Balikpapan, namun beberapa pengusaha tetap melakukan peternakan sarang walet. (TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN)


   

Laporan Reporter Tribun Lampung Indra Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM   LAMPUNG.  - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Metro dari pajak sarang burung walet dan sriti sama sekali tidak memberikan kontribusi. Padahal, target yang ditetapkan hanya sebesar Rp 20 juta per tahun.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Metro Basuki mengatakan, pada tahun 2012 PAD yang ditetapkan dari pajak sarang burung walet dan sriti sama sekali tidak menghasilkan rupiah. Pun demikian realisasi pada tahun ini.

Ia menilai, hal tersebut sungguh miris melihat dari target yang ditetapkan hanya sebesar Rp 20 juta. Padahal jumlah sarang burung walet dan sriti di Kota Metro cukup banyak. "Kita kan jadi bertanya-tanya. Ada apa ini. Masa sama sekali tidak ada pemasukan," tukasnya yang juga anggota Komisi I DPRD Metro, Jumat (27/9).

Menurutnya, jika pemerintah memiliki ketegasan, judul perda sudah sangat jelas. Yakni pengusahaan sarang burung walet dan sriti. Artinya, yang ditarik pajak adalah pengusaha yang membuat atau memiliki sarang.

"Jadi bukan burungnya. Kalau alasannya nggak ada burung, entah pergi kemana mungkin burungnya, pajaknya enggak berarti ikut pergi terbang juga dong. Itu kalau memang mau tegas. Masa sama sekali enggak ada kan aneh," bebernya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini