News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alex Nyabu Lagi Setelah Ditinggal Ibu

Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bungkusan sabu

Laporan Wartawan Surya,David Yohanes

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Beralasan menghilangkan rasa duka akibat kematian ibunya, Alex Siswanto (35) warga Jalan Arjuno, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Malang kembali menekuni hobi lamanya yaitu menikmati sabu sabu.

Akibatnya, pengusaha kuliner ini ditangkap Satreskoba Polres Malang Kota, di rumahnya dengan bukti satu gram sabu, Senin (23/9/2013) silam.

Pengakuan Alex kepada penyidik, tiga minggu sebelumnya ditangkap, ibunya meninggal dunia. Hal itu membuat jiwanya goncang, sebagai pelariannya Alex membeli sabu-sabu. "Sebelumnya saya pernah menggunakan sabu-sabu, dalam keadaan sedih saya coba kembali menggunakannya,” ujar Alex, di Mapolres Malang Kota, Senin (30/9/2013).

Awalnya Alex membeli lima gram sabu-sabu seharga Rp 6.750.000, setelah dipakai satu setengah gram ternyata sabu itu berkualitas rendah. Alex kemudian menghubungi penjual sabu-sabu, untuk menukarkan sisa sabu tersebut dengan barang yang sama tetapi kualitas terbaik. "Saya coba lagi, ternyata kualitasnya sama jeleknya dan rasanya sangat tidak enak. Sisanya ada satu gram, tetapi saya ditangkap,” ucapnya.

Kasubag Humas Polres Malang Kota, AKP Dwiko Gunawan mengatakan, dari data kepolisin Alex seorang residivis. Tahun 2008 Alex dihukum enam bulan, karena kepemilikan sabu-sabu. Tahun 2010 Alex kembali dihukum satu tahun dalam kasus yang sama. "Sejak saat itu, sebenarnya pelaku sudah tidak terlibat dengan sabu-sabu lagi. Tapi kondisi kejiwaannya sedang labil, dan dia kembali coba menggunakan lagi,” terang Dwiko.

Alex dijerat pasal 112 undang-undan narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta - Rp 8 miliar. Polisi juga tengah mengejar pengedar sabu-sabu yang menjual kepada Alex.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini