News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sindikat Pemalsu Ijazah S1 Universitas Samudra Langsa Terbongkar

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Langsa, memperlihatkan BB ijazah palsu dan dua tersangka, Minggu (29/9/2013).

TRIBUNNEWS.COM, LANGSA – Aparat Polres Langsa membongkar sindikat pemalsu ijazah strata satu (S1) Universitas Samudra (Unsam) Langsa. Polisi telah menangkap tiga tersangka, salah satunya dosen Kopertis Wilayah I Sumut–Aceh, Sugiarto (50), warga Langkat, Sumut yang merupakan otak pelaku.

Menurut informasi yang dihimpun Serambi (Tribunnews.com Network), selain menangkap otak pelakunya, polisi juga menciduk Darwis (33) yang berperan sebagai pencari pembeli ijazah serta Sutisah (37), guru SMK di Sumut, warga Pangkalan Susu selaku pemakai ijazah palsu. Darwis dan Sutisah tercatat sebagai warga Kabupaten Langkat, Sumut.

Polisi juga menyita barang bukti (BB) tiga buah stempel, 213 lembar blanko ijazah, dan enam lembar ijazah telah tertulis nama, dan 21 blanko transkrip nilai yang semuanya palsu.

Kapolres Langsa, AKBP Hariadi SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Firdaus kepada Serambi, Minggu (29/9/2013) mengatakan, terbongkarnya kasus pemalsuan ijazah S1 ini berawal dari laporan pihak Universitas Samudra (Unsam)
Langsa kepada polisi.

"Laporan disampaikan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsam Langsa, Drs Sofiyan pada 27 Juli 2013," kata Kasat Reskrim Polres Langsa.

Hampir bersamaan dengan itu, polisi langsung menangkap Sutisah selaku pengguna ijazah palsu tersebut.

"Saat itu Sutisah hendak melegalisir ijazahnya ke Unsam Langsa. Namun berhasil diketahui pihak kampus sehingga pihak kampus langsung menghubungi polisi. Saat itu juga Sutisah kita tangkap dan dia mengaku ijazah itu dibelinya dari Darwis," ujar AKP Muhammad Firdaus.

Pada 26 September, Polres Langsa menangkap Darwis di rumahnya di Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat. Dari pengakuan Darwis, polisi mengantongi nama aktor utama pemalsu ijazah tersebut, yakni Sugiarto oknum dosen Kopertis Wilayah I Sumut–Aceh.

Tanpa berlama-lama, pada 27 September 2013, polisi menciduk Sugiarto di rumahnya di Desa Seturi, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

"Untuk sementara tersangka Sugiarto mengaku telah berhasil menjual ijazah Unsam palsu ini kepada 40 hingga 50 orang yang semuanya warga di Langkat dan sekitarnya. Kemudian dari nama-nama yang dia ingat, ada sekitar 45 pembeli ijazah atau sebagai pengguna ijazah palsu tersebut. Ke-45 nama itu telah kita kantongi dan masukkan dalam
daftar pencarian orang (DPO)," kata Kasat Reskrim Polres Langsa.

Pihak Polres Langsa mengimbau kepada 45 orang pengguna ijazah palsu agar segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

Ketiga tersangka bersama barang bukti kini ditahan di Mapolres Langsa. Tersangka Sugiarto dikenakan Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun. Tersangka Sutisah dikenakan Pasal 266
KUHPidana tentang Penggunaan Dokumen Palsu dengan hukuman penjara 7 tahun, sedangkan tersangka Darwis dikenakan Pasal 5556 KUHPidana karena ikut membantu dan turut serta melakukan tindak kejahatan tersebut dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(c42)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini